Desa Pancurwening

Kec. Wonosobo, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Pancurwening

Hari Libur Nasional

Satu Muharam / Tahun Baru Hijriah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA PANCURWENING, MOHON MAAF UNTUK SEMENTARA WAKTU WEBSITE INI SEDANG DALAM PERBAIKAN DAN PROSES UPDATE DATA..

Berita Desa

Komentar Terbaru

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIKMEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Secara umum, alur permohonan Informasi Publik adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan pada PPID baik secara langsung dan tidak langsung.
  2. Dalam hal permohonan diajukan secara langsung,  maka pemohon wajib mengisi formulir permohonan  dan melampirkan fotocopy identitas (KTP/SIM) untuk pemohon individu/perorangan dan akte pengesahan pendirian atau SK terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.
  3. Dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung, PPID memastikan permohonan informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.
  4. Bilamana syarat permohonan yang diajukan tidak lengkap, maka akan disampaikan klarifikasi berserta tanda bukti.
  5. Dalam hal syarat permohonan yang diajukan sudah lengkap, akan diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, dengan perpanjangan 7 (tujuh) hari.
  6. PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk    dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
  7. PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu
  8. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi  persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/ pendistribusian/ penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan, akan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan  penolakan  berdasarkan UU KIP.

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk biaya penggandaan, ditanggung oleh pemohon/pengguna informasi.

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.159

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.159penduduk

1.112

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.112penduduk

2.271

TOTAL

TOTAL2.271penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SABARUN, A.Md

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

IMAM MA'RUF FAUZAN, A.Md

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

RAHAYU RUDI ISMANTO

Tidak Ada di Kantor

KADUS BROKOH

SUWONO

Tidak Ada di Kantor

KADUS NGAGLIK

FU'AD FAUJI

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

FERI SARASWATI

KASI KESRA

AHMAD SODIK

Tidak Ada di Kantor

KAUR UMUM

FAISAL KHANAFI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 35
Kemarin : 22
Total Pengunjung : 3.677
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.50
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

SABARUN, A.Md

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

IMAM MA'RUF FAUZAN, A.Md

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RAHAYU RUDI ISMANTO

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

SUWONO

KADUS BROKOH
Tidak Ada di Kantor

FU'AD FAUJI

KADUS NGAGLIK
Tidak Ada di Kantor

FERI SARASWATI

KAUR KEUANGAN

AHMAD SODIK

KASI KESRA
Tidak Ada di Kantor

FAISAL KHANAFI

KAUR UMUM
Tidak Ada di Kantor