Musyawarah Desa Khusus Desa Pancurwening Sepakati Pembentukan Koperasi "Desa Merah Putih"
Pemerintah Desa Pancurwening telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, bertempat di Balai Desa Pancurwening. Musdesus ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional dan instruksi pemerintah pusat dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui wadah koperasi.
Rapat dipimpin oleh Ketua BPD Desa Pancurwening dan dihadiri oleh dari Kecamatan Wonosobo, Perwakilan Dari Koramil Wonosobo, dan Pendamping desa Kecamatan Wonosobo beserta seluruh perangkat desa, RT dan RW,LPM Desa Pancurwening, wakil unsur masyarakat, serta para tokoh agama, PKK dan unsur unsur yang lain. Tercatat sebanyak 41 peserta hadir dalam kegiatan ini.
Pokok Pembahasan
Dalam Musdesus ini, forum membahas lima poin utama sebagai berikut:
-
Pernyataan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
-
Kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Desa pada Koperasi
-
Penetapan Cakupan Keanggotaan Koperasi
-
Penentuan Kegiatan Usaha Utama Koperasi
-
Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi
Seluruh peserta musyawarah menyatakan sepakat dan menyetujui pembahasan pada kelima poin tersebut. Hasil keputusan ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan Rapat Anggota Pendirian Koperasi, sebagai langkah lanjutan dalam proses legalisasi dan operasionalisasi koperasi.
Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 143.2/003/BA.BPD/V/2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Pancurwening, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Pelaksanaan Musdesus ini mengacu pada beberapa regulasi dan surat edaran resmi, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
-
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
-
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
-
Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
-
Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
-
Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Musyawarah Desa Khusus ini berlangsung dengan lancar dan tertib sesuai dengan agenda yang telah direncanakan. Dengan disepakatinya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan mampu menjadi tonggak awal penguatan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Pancurwening. Musdessus juga menyepakati terkait Nama Koperasi yaitu Koperasi Desa Merah Putih Pancurwening yang bertempat di Dusun Brokoh Rt 04 rw 02 Desa Pancurwening, Kopdes Merah Putih Pancurwening terdiri dari 7 Orang pengurus termasuk anggota dan 3 orang pengawas. dengan adanya koperasi ini bisa menjadi alternatif menaikkan potensi yang ada di desa dan bisa menjadi kerjasama antar masyarakat dalam mewujudkkan masyarakat yang sejahtera dan aman sesuai amanah undang-undang. dalam koperasi ini juga butuh orang-orang yang paham terhadap bidang usaha, bukan mematikan usaha melainkan bagi hasil atas kerjasama antara koperasi dan pelaku usaha sebelumnya. Pemerintah Desa Pancurwening berkomitmen mendukung sepenuhnya pembentukan dan pengembangan koperasi sebagai lembaga ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing.